Prinsip Kepastian Hukum Perjanjian Alih Debitur Kredit Pemilikan Rumah
Rp67.200
Penulis: Dr. Rahmad Nauli Siregar, S.H., Sp.N., M.Kn., Prof. Dr. Hasim Purba, S.H., M.Hum., Dr. Idha Aprilyana Sembiring, S.H., M.Hum., Dr. Utary Maharany Barus, S.H., M.Hum.
ISBN: 978-634-7318-50-3
Cetakan: Pertama, September 2025
Halaman & Ukuran: viii + 216 hlm, UNESCO (15,5 cm x 23 cm)
Editor: Dr. Jhon Tyson Pelawi, S.H, M.H.
Sinopsis: Buku ini disusun dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai dinamika hukum dalam praktik perjanjian kredit pemilikan rumah (KPR), khususnya terkait mekanisme alih debitur melalui metode over kredit yang dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kreditur. Praktik ini kerap terjadi di masyarakat dan menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks, baik dari sisi kepastian hukum, perlindungan hukum, maupun kedudukan para pihak dalam perjanjian. Pembahasan dalam buku ini diawali dengan uraian mengenai kedudukan dan fungsi perjanjian terhadap KPR, serta analisis hukum atas perjanjian kredit yang berlaku. Selanjutnya, disajikan landasan teoritis melalui teori kepastian hukum, teori realisme hukum, dan teori perlindungan hukum sebagai dasar kajian. Pada bagian berikutnya, buku ini menjelaskan konsep serta pendekatan hukum dalam perjanjian KPR dengan metode over kredit tanpa sepengetahuan kreditur.
Analisis kemudian diarahkan pada penerapan prinsip kepastian hukum terhadap praktik alih debitur, baik dalam konteks hukum di Indonesia maupun melalui perbandingan dengan sistem hukum di Singapura dan Belanda. Perbandingan ini diharapkan dapat memperkaya perspektif pembaca dalam memahami kelebihan serta kelemahan sistem hukum yang berlaku, sehingga dapat ditemukan formulasi terbaik dalam penerapan hukum perjanjian kredit di Indonesia. Selain itu, buku ini juga menelaah kepastian hukum terkait praktik over kredit menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia serta penerapannya bagi debitur baru, khususnya terkait status kepemilikan rumah yang belum lunas. Dengan demikian, buku ini tidak hanya membahas aspek normatif, tetapi juga menyentuh pada praktik perjanjian kredit di lapangan.






RAHMAD NAULI SIREGAR –
Bukunya sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman atas peralihan debitur tanpa sepengetahuan kreditur dengan adanya pemasangan Hak Tanggungan dan hutang telah lunas yang dilakukan oleh debitur baru